Setelah Kasus Divestasi Saham KPC Diproses Hukum, Kasus Divestasi Saham NNT Menyusul?
Pihak-pihak yang terkait dengan proses divestasi saham PT Newmont Nusatenggara, saat ini boleh saja tidur nyenyak setelah mengambil alih 10% saham divestasi di perusahaan tersebut. Tetapi jangan terlalu tetang, karena Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke PT Kutai Timur Energi (KTE) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp546 miliar. Kasus yang serupa dengan proses divestasi saham PT NNT
“Sudah ditetapkan dua tersangka sejak Selasa (13/4/2010)), yakni direktur utama dan salah satu direkturnya (dari PT KTE),” kata Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Rabu (14/4/2010).
Dirut PT KTE adalah Anung Nugroho, sedangkan Direktur PT KTE adalah Afidian Triwahyudi. Sebelumnya, Jampidsus Marwan Effendy menyatakan kasus divestasi tersebut merugikan negara hingga Rp546 miliar.
Arminsyah menyatakan dasar penetapan kedua tersangka adalah karena penyidik memiliki bukti-bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dari divestasi itu. “Dirut PT KTE itu tidak melakukan persetujuan dengan legislatif setempat,” katanya.
Kasus bermula dari divestasi 51 persen saham PT KPC seperti diatur dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan divestasi tidak berjalan mulus hingga Pemprov Kaltim membawanya ke arbitrase internasional.
Proses arbitrase itu terhenti ketika Pemprov Kaltim berjanji menghentikan gugatan, asal KPC memberikan dana kompensasi Rp300 miliar. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah membeli 18,6 persen saham KPC atau senilai 104 juta dolar AS guna realisasikan divestasi saham KPC sesuai ketentuan pemerintah 51 persen.
51 persen saham KPC itu dibagi untuk pemerintah pusat 20 persen dan 31 persen untuk pemerintah daerah. Kemudian, dari 31 persen dibagi untuk Pemkab Kutai Timur 18,6 persen dan Pemprov Kaltim 12,4 persen.
Namun saham Pemkab Kutai Timur sebesar 18,6 persen dijual kembali 13,6 persen oleh Bupati Kutai Timur yang saat itu dijabat Mahyuddin hingga saham tersisa lima persen. Saham tersebut dijual ke PT KTE dengan tidak melalui prosedur yang berlaku dan tidak melewati persetujuan anggota dewan setempat.
Sebelumnya KPK memang telah memberi isyarat bahwa tengah membidik dugaan penyimpangan dalam divestasi 51 persen saham PT. Kaltim Prima Coal (KPC), berdasarkan laporan masyarakat.
“Ada satu kasus yang kami lihat sangat berpotensi terjadi penyimpangan,” kata Humas KPK Johan Budi di Balikpapan, Kamis malam usai bertemu dengan LSM se-Kaltim, beberapa waktu lalu.
Kasus yang mirip dengan kasus tersebut ternyata terjadi juga dalam divestasi saham PT Newmont Nusatenggara, yaitu tanpa persetujuan DPRD setempat
Pembelian saham divestasi tahap awal sebesar 10% yang dilakukan oleh PT Daerah maju Bersaing (DMB) sudah berlangsung pada 16 November 2009 yang pembayarannya dilakukan melalui bank di Singapura oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI) induk PT Multicapital sebesar US$ 391 juta dolar atau lebih Rp 4 triliun
Saham divestasi tahap awal untuk tahun 2006/2007 itu memang sudah sarat dengan persoalan yang kemudian berakhir di sidang arbitrase Internasional, dengan dimenangkan oleh Pemerintah Indonesia. Atas kemenangan itu, Pemerintah Indonesia menguasai penuh proses divestasi, sementara PT NNT berada pada posisi ‘tidak bisa berbuat apa-apa’.
Dalam ketidak berdayaannya atas kekalahan tersebut, PT NNT terancam ditekan ke arah determinasi. Artinya bila PT NNT tidak segera melepas saham divestasi tahap awal itu kepada perusahaan yang ditunjuk oleh pihak Indonesia, maka posisi kepemilikan PT NTT atas tambang Batu Hijau adalah nol. Atau dengan kata lain, PT NNT harus meninggalkan lokasi tambangnya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu.
Kepada siapa kemudian saham divestasi tahap awal itu diberikan? Itu bukan urusan PT NNT lagi. Karena sudah memenangkan tuntutannya di sidang arbitrase Internasional, Pemerintah Indonesia kemudian berhak menentukan secara sepihak kepada siapa menyerahkan pembelian saham divestasi tahap awal itu.
Setelah terjadi semacam proses yang cukup rumit, tidak jelas rekayasa atau tidak, perusahaan milik Pemerintah Pusat atau milik BUMN, PT Aneka Tambang (Antam) yang tadinya juga sangat berminat atas saham divestasi itu, akhirnya mundur dengan alasan yang tidak terlalu jelas.
Proses pembelian saham divestasi PT NNT itu akhirnya diserahkan kepada Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena sudah berada di tangan Pemda NTB maka segala kebijakan ditentukan oleh Gubernur NTB sebagai moderator proses pembelian saham tersebut.
Lalu Gubernur NTB memebentuk perusahan bernama Daerah Maju Bersaing (DMB). DMB adalah perusahaan gabungan milik Pemda Provinsi NTB, Pemda Kabupaten Sumbawa, dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dengan Komposisi saham Pemda NTB 40%, Kabupaten Sumbawa 20% dan KSB 40%. KSB mendapat 40% karena posisinya berada di lingkar tambang.
Kemudian DMB diberi kesempatan mencari partner sebagai sumber dana untuk membeli saham divestasi tahap awal itu. DMB pun menjaring perusahaan pemilik dana melalui acara bernama beauty contest. Dari enam perusahaan peserta peserta beauty contest, salah satunya adalah PT Multicapital.
Dengan ikutnya PT Multicapital saat itu, sudah bisa ditebak siapa menang dalam beauty contest itu. Pada 11 Juli 2009, DMB memutuskan untuk menggandeng PT Multicapital, guna membeli 10 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 391 juta dolar AS atau setara dengan Rp4 triliun lebih.
Siapa PT Multicapital? PT Multicapital merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang sebelumnya melalaui beberapa anak perusahaan Grup Bakrie sudah lama mengincar saham PTNNT. Bahkan sebelum artbitrase terjadi grup bakrie pernah membuat perjanjian pengambilalihan saham dengan Pemda setempat.
Manajemen PT Multicapital pernah menawarkan minat menjadi mitra pemerintah daerah di NTB untuk membiayai 100 persen pembelian 10 persen saham yang akan didivestasi PT NNT. Denganh sistem bagi hasil yang ditawarkan atas kompensasi pembiayaan tersebut adalah 25 persen untuk Multicapital, dan 75 persen untuk pemilik PT DMB.
Pada 16 November 2009 PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang merupakan induk usaha dari PT Multicapital telah mentransfer uang senilai US$ 391 juta kepada pemegang saham asing di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) untuk pembayaran 10 persen saham divestasi Newmont. Uang tersebut ditransfer melalui Bank Mandiri Singapura ke sebuah bank di New York.
Nah pembelian saham 10% yang sudah dilakukan itulah yang sepertinya terancam dibatalkan demi hukum atau pelaku yang bermain di balik divestasi itu terancam diseret ke pengadilan. Mengapa? Belakangan diketahui PT DMB, perusahaan milik Pemda NTB itu ternyata bermasalah. Pembentukan perusahaan tersebut tidak melalui Perda sebagai syarat utama pembentukan perusahaan daerah. Tunggu pernyataan KPK dan Kejaksaan Agung dalam wawancara dengan www.maubawa.com. (Iwan Panggu)
yang wajib diperiksa kejagung & KPK adalah Abu Rizal Bakrie serta Rio Tinto & British Petroleum….karena Patgulipat divestasi 51% saham KPC bermula dari mereka. Kejagung & KPK klo jantan usut dari Hulu hingga Hilirnya…jangan sepenggal-sepenggal. apalagi Korupsi Pajak KPC (milik PT.BR/Bakrie) senilai Rp. 1.500 Milyar sudah jelas…kok diam aja…tunjukkan nyalimu…dan saya pikir KPK & Kejagung OMPONG…buktinya ngga pernah manggil Ical, Rio Tinto & BP…benar bukan!!!
bung fai
sadam_alfaisal@yahoo.co.id
SERET GUBERNUR NTB, BUPATI KSB DAN OKNUM ANGGOTA DPR, AJAK SUMPAH POCONG BERANI TIDAK
john sigap
man411@hotmail.com