Sahkah Menikah Melalui Internet?
Kemajuan teknologi adalah bagian dari peradaban manusia. Dengan teknologi semuanya menjadi mudah dan teknologi internet telah membuat manusia satu dengan lainnya begitu ‘dekat’ walaupun satu sama lain berada di tempat yang berbeda sejauh ribuan kilometer. Lalu sahkah manusia melakukan perkawinan melalui internet?
Itulah yang dibahas oleh NU dalam muktamarnya di Makassar. Lalu apa keputusannya? Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah NU memutuskan, pernikahan melalui internet hukumnya tidak sah.
Rekomendasi ini disampaikan merespon berkembangnya teknologi, yang memungkinkan orang melangsungkan pernikahan meski berada di tempat saling berjauhan, bahkan bisa lintas negara. Dan pernikahan semacam ini sudah banyak terjadi termasuk oleh pasangan muslim.
“Pernikahan melalui alat elektronik ini tidak sah karena tidak bisa melakukan akad secara langsung. Langsung dimaksud adalah keterlibatan wali, saksi dan pengantin pria. Dalam akad nikah seperti ini, unsur tersebut sulit terpenuhi,” kata KH Syaifuddin Amsir, ketua komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah dalam keterangan persnya, Jumat (26/3) di Asrama Haji Sudiang.
Lebih jauh ditegaskan, pernikahan melalui alat bantu elektronik ini diputuskan tidak sah dalam sidang komisi karena kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad dan saksi tidak hadir di majelis akad.
Selain itu, di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang “sharih” (jelas). Pernikahan melalui alat elektronik ini tergolong “kinayah” atau samar-samar.
Berbeda dengan transaksi jual beli via elektronik. Oleh komisi dalam Muktamar ini dinyatakan sah apabila sebelum transaksi, kedua belah pihak sudah melihat dan memenuhi “mabi” (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.
Readers Comments (0)