Inilah Protap Tembak di Tempat
Dalam Protap yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2010 itu dijelaskan, saat menghadapi perilaku anarki langkah awal yang dilakukan adalah memberikan peringatan yang dilakukan oleh pimpinan pasukan.
Pimpinan satuan pasukan memerintahkan kepada para pelaku untuk menghentikan anarki dengan bunyi: “Saya selaku petugas Kepolisian Republik Indonesia atas nama undang-undang saya perintahkan agar menghentikan anarki.”
Apabila peringatan itu tidak dihiraukan, maka petugas kepolisian bisa mengambil langkah-langkah tegas dengan melumpuhkan para pelaku anarki. Sesuai protap ini, tindakan tegas dilakukan dengan empat langkah.
Pertama, dilakukan pengendalian terhadap pelaku anarki dengan menggunakan tangan kosong keras. Kedua, pengendalian dilakukan dengan menggunakan senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau alat lain sesuai standar Polri.
Jika dua langkah itu tetap tidak dihiraukan, maka langkah ketiga yang bisa dilakukan adalah pengendalian dengan menggunakan senjata api.
Langkah ini diambil untuk menghentikan tindakan anarki yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polri, kematian warga masyarakat, dan kerusakan harta benda. Namun, sebelum menggunakan senjata api, harus didahului dengan tembakan peringatan ke arah yang tidak mematikan.
Apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan itu, maka langkah terakhir untuk mengendalikan tindakan anarki dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak mematikan.
Untuk melakukan tindakan tegas itu, anggota polri wajib memperhatikan empat prinsip. Pertama prinsip legalitas, yaitu harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. Kedua, tindakan itu benar-benar dilakukan untuk melakukan penegakan hukum.
Ketiga, sesuai asas proporsionalitas, anggota Polri harus menjaga keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi. Sedangkan yang keempat, anggota polri yang melakukan tindakan tegas ini harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum.
Protap ini memiliki beberapa dasar hukum. Pertama, protap ini didasarkan pada Pasal 48, 49, 50, dan 51 KUHP. Selain itu juga didasari oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Protokol VII di Cuba tentang Prinsip-prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata api oleh aparat penegak hukum, serta resolusi PBB 34/169 tahun 1999 tentang ketentuan berperilaku untuk pejabat penegak hukum.
Readers Comments (0)