Ini Dia Dokumen Yang Menghebohkan Itu

Nama Adang Daradjatun dalam sepekan terakhir ini ramai dibicarakan orang terkait sepak terjang isterinya, Nunun Nurbaeti. Adang Daradjatun adalah mantan calon gubernur DKI Jakarta yang diusung PKS ini kini telah menjadi anggota DPR dari PKS daerah pemilihan III DKI Jakarta.

Nunun diduga terlibat dalam gratifikasi uang milyaran rupiah kepada sejumlah anggota DPR pada tahun 2004. Gratifikasi tersebut terkait dengan pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Gultom.

Dokumen rahasia yang diduga milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di kalangan wartawan, berjudul Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LK TPK) yang ditandatangani wakil ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah dan Direktur Penyelidikan KPK, Iswan Elmi.

Dalam dokumen setebal tiga halaman itu, Nunun dinyatakan dapat disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jl Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Berikut di antara isi dokumen yang belum bertanggal tersebut.

…agenda utama penyampaian kebijakan partai dalam pencalonan DGS BI 2004-2009 yaitu Miranda, kemudian beberapa hari setelah pertemuan tersebut pada tanggal 29 mei 2004 atas prakarsa dari Panda Nababan seluruh anggota F PDIP di komisi IX diundang untuk bertemu dengan Miranda, acara dilaksanakan di Dharmawangsa hotel, Jakarta.
Bahwa permintaan dukungan kepada anggota dewan agar mendukung Miranda disertai pemberian janji-janji sejumlah uang dan atau setidak-setidaknya pada waktu itu beredar kabar bahwa bagi pendukung Miranda telah tersedia sejumlah besar dana.

Bahwa Miranda juga melakukan upaya sendiri untuk melakukan lobby-lobby ke kelompok-kelompok frakasi lain selain PDIP yaitu antara lain kepada Fraksi TNI/Polri dengan cara mengundang untuk mengadakan pertemuan dalam rangka menyampaikan visi dan misi serta program kerjanya di sebuah gedung di Jalan Sudirman Jakarta.

Bahwa dalam periode sebelum dilakukan proses fit and proper test pada tanggal 8 juni 2004. Adang Daradjatun (waktu itu menjabat sebagai Waka Polri) dengan alasan yang belum diketahui telah menelepon Udju Djuhaeri yaitu salah satu anggota Fraksi TNI/Polri di Komisi IX yang juga mantan anak buahnya di Kepolisian dan Adang Daradjatun meminta agar Fraksi TNI/Polri mendukung Miranda sebagai DGS BI.

Bahwa pada sekitar 8 juni 2004 pada pagi hari sekitar jam 08.00 sd 09.00 PT Bank Artha Graha telah membeli Travellers Cheque (TC) dari PT BII sebanyak 480 lembar dengan nilai nominal @ Rp 50 juta atau keseleruhan senilai Rp 24 miliar. kemudian dengan cara yang belum diketahui bahwa TC sebanyak 480 lembar tersebut sampai ke tangan Nunun N Daradjatun (nunun) yaitu Isteri Adang Daradjatun dan juga sebagai direktur PT Wahana Esa Sembada (PT Sembada) dan Pemilik PT Wahana Esa Sejati (PT Sejati).

Bahwa pada sekitar bulan juni 2004, nunun meminta bantuan Ahmad Hakim Safari MJ (arie) yaitu salah satu direktur PT Sejati yang merupakan salah satu perusahaan milik Nunun untuk memberikan tanda terima kasih dari seseorang. Alasan nunun meminta tolong kepada Arie adalah karena tanda terima kasih tersebut diperuntukan untuk anggota dewan.

Bahwa beberapa hari kemudian setelah permintaan Nunun untuk memberikan tanda terimakasih, Arie yang sedang berada di ruangannya di kantor PT Sejati di jalan Riau nomor 23 Jakarta Pusat ditelepon oleh Nunun dan diminta untuk ke ruangan yang bersangkutan di gedung PT Sembada di jalan Riau nomor 17-19 Jakarta Pusat (PT Sembada dan PT Sejati alamatnya di gedung yang sama hanya beda nomor). kemudian Arie datang keruangan Nunun dan di dalam ruangan tersebut ada satu orang lain yang kemudian diperkenalkan oleh nunun sebagai Hamka Yandhu. pada kesempatan tersebut arie melihat disamping meja Nunun terdapat 4 (empat) kantong belanja terbuat dari kanrton/kertas yang masing-masing diberikan label merah, kuning, hijau dan putih. Di dalam masing-masing kantong belanja tersebut terdapat amplop coklat. Kepada Arie, Nunun mengatakan bahwa nanti akan ada anggota dewan yang akan mengambil titipan di ruangan Arie dan Nunun juga mengatakan bahwa ini semua sudah diatur sehingga Arie tinggal menyerahkan saja. Kemudian Arie kembali ke ruangannnya dan beberapa saat kemudian datang office boy membawa kantong belanja dengan label kuning. Setelah itu datang Hamka Yandhu masuk ke ruangan Arie dan mengatakan “mau mengambil titipan Ibu Nunun” dan Arie menyerahkan kantong belanja dengan label Kuning kepada Hamka Yandhu.

Bahwa pada hari yang sama setelah menyerahkan tanda terima kasih dari seseorang kepada Hamka Yandhu, Arie menerima dua kali telepon dari dua orang yang tidak dikenalnya yang meminta untuk bertemu yaitu satu orang minta ketemu di rumah makan Bebek Bali di Taman Ria Senayan dan satu orang lainnya minta ketemu di lobby Hotel Atlet Century Park. Setelah mendapatkan telepon tersebut Arie menghubungi Nunun dan Nunun mengatakan “kalau begitu sekalian saja semuanya”. Setelah telepon Nunun, Arie menerima telepon dari seseorang yang akan datang pada sore hari ke kantor mengambil titipan setelah itu datang ofice boy ke ruangan Arie membawa 3 (tiga) kantong belanja dengan masing-masing berlabel merah, hijau dan putih. Pada label kantong belanja berlabel merah tertulis Taman Ria Senayan, kantong berlabel hijau tertulis Hotel Atlet Century Park, sedangkan pada kantong belanja dengan label putih tidak tertulis apa-apa.
Bahwa pada hari yang sama setelah arie menerima 3 (tiga) kantong belanja dari Nunun kemudian Arie mengantarkan kantong belanja dengan label merah dan hijau ke tempat yang sudah disepakati melalui telepon, yaitu rumah makan Bebek Bali di Taman Ria Senayan untuk menyerahkan kantong belanja dengan label merah dan ke lobby Hotel Atlet Century Park untuk mengantar kantong belanja dengan label hijau.

Bahwa pada saat menyerahkan kantong belanja yang ada label merahnya di rumah makan Bebek Bali, Arie tidak mengenal orang yang menerima/mengambil kantong belanja tersebut, namun setelah diperlihatkan foto-foto Dudhie Makmun Murod yaitu anggota Fraksi PDIP di komisi IX DPR RI Arie mengatakan bahwa yang menerima kantong belanja dengan label merah adalah sdr Dudhie Makmun Murod

Bahwa pada hari yang sama setelah Arie ketemu dengan Dudhie Makmun Murod di Taman Ria Senayan kemudian Arie ke Hotel Atlet Century Park kemudian menemuinya di lobby hotel Arie menyerahkan kantong belanja dengan label hijau kepada orang yang sebelumnya melalui telepon meminta ketemu di lobby hotel tersebut. Pada saat menyerahkan kantong belanja dengan label putih kepada Udju Djuhaeri, kemudian yang bersangkutan mengambil amplop coklat yang ada didalam kantong belanja dengan label putih dan menyobeknya amplop tersebut dan mengeluarkan isinya yaitu empat amplop putih yang masing-masing telah tertulis nama Udju Djuhaeri, Darsup Yusuf R Sulistiadi dan Suyitno. Selanjutnya Udju Djuhaeri membagikan tiga amplop kepada tiga rekannya sesuai nama yang tertera di amplop tersebut dan untuk amplop yang atas namanya sendiei disobek di depan Arie, Darsup Yusuf, R Sulistiyadi dan Suyitno dan dikeluarkan isinya yaitu 10 lembar TC.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 juni 2004 adalah bertepatan dengan waktu dilakukannnya Rapat Umum Dengan Pendapat Komisi IX DPR RI bertempat di Gedung Nusatara I dengan acara presentasi dalam rangka Fit and Proper test calon DGS BI. Hadir dalam rapat tersebut adalah 3 orang calon DGS BI yaitu Miranda, Budi Rochadi dan Hartadi A Sarwono. Anggota dewan yang hadir sejumlah 54 orang dari 57 anggota Komisi IX. Berdasarkan daftar hadir rapat dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai malam hari. Melalui proses voting tertutup, akhirnya Miranda terpilih sebagai calon DGSBI yang disetujui DPR RI. Hasil voting terpilih sebagai berikut 1, miranda mendapatkan 41 suara, Budi Rochadi mendapatkan 12 suara dan Hartadi A Sarwono mendapatkan 1 suara.
Bahwa dari hasil penelusuran atas asal-usul TC diperoleh bukti bahwa TC tersebut dibeli oleh PT BAG atas permintaan order dari PT First Mujur Plantation dan Industri (PT FPMI) dan berdasarkan penelusuran atas pencairan TC tersebut diperoleh data sebagai berikut.

- Sebanyak 205 (dua ratus lima) lembar TC tersebut senilai Rp 10,25 milyar rupiah telah diterima dan atau dicairkan oleh 18 (delapa belas) anggota komisi IX dari FPDIP dan satu orang anggota FPDIP di Komisi IX.

- Sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) lembar TC senilai Rp 7,25 miliar telah diterima dan atau dicairkan oleh 13 (tigabelas) anggota komisi IX dari FPG.

- Sebanyak 30 (tiga puluh) lembar TC senilai Rp 1,5 miliar telah diterima dan atau dicairkan oleh tiga orang angota komisi IX dari FPPP.

- Sebanyak 40 (empat puluh lembar) TC senilai Rp 2 miliar telah diterima dan atau dicairkan oleh empat orang anggota komisi IX dari F TNI/Polri.

- Sebanyak 20 (dua puluh) lembar TC senilai Rp 1 miliar telah diterima dan atau dicairkan oleh Sumarni yaitu Sekretaris Pribadi Nunun N Daradjatun.

- Sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar TC senilai Rp 1,65 miliar telah diterima dan atau dicairkan oleh perorangan yang belum didapatkan keterkaitannya dengan anggota dewan.

- Bahwa TC yang diterima anggota komisi IX DPR RI diduga sebagai hadiah karena anggota Komisi IX DPR RI telah memilih Miranda sebagai DGS BI mengalahkan dua kandidat lainnya.

Dari fakta-fakta yang telah diperoleh sebagaimanan tersebut di atas telah diketemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Aj Soefihara, Udhu Djuhaeri dan kawan-kawan menerima hadiah berupa TC karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dari Nunun Nurbaeti Daradjatun terkait dengan pemilihan Miranda S Gultom menjadi DGS BI dengan nilai keseluruhan TC yang diterima sebesar Rp 24 miliar rupiah oleh karenanya Dudhie Makmun Murod; Hamka Yandhu; Endin AJ Soefihara; Udju Djuhaeri dan kawan-kawan dapat disangkakan telah melanggar pasal 5 (2) atau pasal 11 atau pasal 12 B UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 (1) kesatu hurub b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 (1) kesatu KUHPidana, dan Nunun N Daradjatun dapat disangkakan telah pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Demikian laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LK TPK) ini saya buat dengan sebenar-bernarnya atas kekuataan sumpah jabatan.

Diakhir dokumen ini terdapat tanda tangan Chandra M Hamzah (Wakil Ketua) sebagai Pimpinan di sebelah kiri dan tanda tangan Iswan Elmi (direktur penyelidikan) sebagai pelapor.

Sejak awal, Nunun Daradjatun telah membantah keterlibatannya dalam kasus gratifikasi pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia ini.

Ayah-ayah Terbejat di Dunia dan Indonesia

Sebagai manusia, ayah seharusnya melindungi anak-anaknya dari kejahatan, tetapi sejumlah ayah malah menjadi penjahat terhadap anak-anaknya. Mereka memperkosa anaknya sendiri. Kejadian ini terjadi di hampir seluruh dunia. Berikut kejadian-kejadian yang menonjol di beberapa negara dan di Indonesia. Mereka mungkin bisa disebutkan sebagai ayah-ayah terbejat di dunia

Josef Fritzl (Austria), Perkosa Putrinya Hingga Melahirkan 7 Anak
Selama 24 tahun Fritzl melakukan tindakan yang tak pernah terbayangkan oleh manusia manapun. Ia menyekap putri kandungnya, Elizabeth, memerkosanya ribuan kali hingga melahirkan tujuh anak, dan membiarkan salah seorang dari mereka meninggal karena kesulitan pernapasan.

Fritzl (73 tahun) melakukan tindakan biadabnya ini di gudang bawah tanah apartemen dua lantai di Amstette, Austria. Gedung ini merupakan gedung kuno dan terawat baik, yang dibangun pada akhir abad ke-20. Di gudang bawah tanah inilah tersimpan kisah menyeramkan selama 24 tahun.

Kejahatan terburuk dalam sejarah Austria modern ini terkuak pada April 2008. Kerstin, putri pertama hasil inses, yang berusia 19 tahun, dilarikan ke rumah sakit karena masalah pernafasan. Petugas rumah sakit curiga terhadap catatan medis dan riwayat hidup Kerstin. Berdasarkan laporan ini, maka polisi mendatangi kediaman Fritzl dan menemukan fakta yang mencengangkan di ruang bawah tanah apartemen. Polisi menemukan tiga ruangan yang kedap suara, pengap, tanpa jendela dan dengan langit-langit yang rendah. Penghuninya harus menundukkan kepala.

Di ruangan inilah si bajingan Fritzl menyekap putrinya, memerkosanya, dan merahasiakan anak-anak hasil hubungan perkosaan selama 24 tahun. Tidak satu orangpun diizinkan keluar oleh Fritzl. Anak-anak yang ditemukan polisi, sangat histeris dan takut pada cahaya. Di dalam ruangan inilah Elizabeth tinggal berhimpitan dengan tiga anaknya, masing-masing berusia 19, 10 dan 5 tahun. Seorang dari putra kembarnya meninggal beberapa jam setelah dilahirkan karena Fritzl membiarkan bayi itu sesak nafas dan membiru. Dan gilanya, si Fritzl membakar bayi malang itu dan menebar abunya di pekarangan. Tiga anak lainnya yang masih balita diasuh Fritzl dan istrinya.

Akibat perbuatannya, pengadilan St. Poelten, yang berjarak 70 kilometer dari Amstetten, menghukum Fritzl kurungan seumur hidup. Ini merupakan hukuman maksimal bagi penjahat dengan tindak kriminal berlapis, karena Austria tidak mengenal hukuman mati.

Pria Dirahasiakan (Inggris), Perkosa Dua Putrinya Hingga Hamil 19 Kali
Seorang ayah di Inggris memperkosa dua putri kandungnya selama 25 tahun. Akibatnya, kedua anaknya itu hamil 19 kali! Perbuatan maksiat pria berusia 56 tahun itu mirip dengan Josef Fritzl, pria Austria yang menyekap putrinya selama 24 tahun dan memperkosanya berulang kali hingga membuahkan 7 anak.

Pria Inggris ini telah divonis penjara seumur hidup. Kedua putrinya lega dengan vonis tersebut. “Penahanan dia di penjara berarti kami tahu dia tak bisa lagi menyentuh kami secara fisik,” kata kedua korban yang dirahasiakan identitasnya seperti dilansir harian Sydney Morning Herald, Rabu (26/11/2008).

“Penderitaan yang diakibatkan dia akan terus berlangsung selama bertahun-tahun dan kami sekarang harus mengkonsentrasikan pikiran kami untuk menemukan kekuatan guna membangun kembali hidup kami,” imbuh mereka.

Pria Inggris itu ditangkap pada Juni lalu setelah pekerja-pekerja sosial mengetahui penderitaan yang dialami kedua wanita itu. Di persidangan, pria tersebut mengakui 25 dakwaan pemerkosaan dan 4 pelecehan seksual.

Selama ini, ayah bejat tersebut selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya dan anak-anak mereka jika dirinya diadukan ke polisi. Untuk memastikan perbuatannya tetap menjadi rahasia, wiraswasta itu kerap pindah rumah bersama keluarganya, termasuk istrinya dan putranya. Namun istrinya meninggalkan dia pada awal 1990-an.

“Semua keluarga takut dengan dia,” kata Jaksa Penuntut Nicholas Campbell QC. Di sidang terungkap bahwa pria yang dirahasiakan identitasnya itu mulai memperkosa kedua putrinya saat berumur 10 tahun dan 8 tahun. Akibatnya, anak yang lebih tua hamil 7 kali, yang lebih muda hamil 12 kali. Dari 19 kali kehamilan akibat pemerkosaan sang ayah itu, 10 janin meninggal akibat keguguran ataupun aborsi sedangkan dua bayi lainnya meninggal di hari mereka dilahirkan. Ini berarti ada 7 anak yang saat ini hidup akibat hasil hubungan inses tersebut.

Arcedio Alvarez (Colombia), Perkosa Putrinya Hingga Hasilkan 11 Anak
Kasus ini mirip Josepf Fritzl terjadi di Colombia. Seorang pria berusia 59 tahun memperkosa anak perempuannya selama bertahun-tahun. Buntutnya, hubungan tersebut menghasilkan 11 anak.

Namun pria Colombia bernama Arcedio Alvarez itu mengaku tak bersalah. Alasannya, korban bukanlah anak kandungnya. Alvarez yang oleh media setempat dijuluki sebagai “monster Mariquita” saat ini masih ditahan polisi. Dalam persidangan di Tolima, Colombia, pria itu membantah tuduhan incest dan pemerkosaan. Dia berdalih, putrinya itu anak adopsi.

“Kami setuju untuk menjalin hubungan kasih karena kami saling mencintai. Tapi dia bukan anak saya sendiri,” kata Alvarez di pengadilan seperti diberitakan BBC, Senin (30/3/2009).

Korban Alvarez adalah Alba Nidia yang kini berusia 35 tahun. Kepada polisi, wanita itu mengaku pertama kali diperkosa ayahnya itu pada usia 9 tahun. Sejak itu pemerkosaan terus berulang. Nidia diasuh oleh Alvarez seorang diri sejak ibunya meninggal saat dia masih berumur 5 tahun.

Akibat pemerkosaan itu, Nidia telah melahirkan 11 anak. Namun tiga di antaranya meninggal. Anak-anak yang masih hidup kabarnya berusia antara 1 tahun dan 19 tahun. Mereka semua kini dalam pengasuhan negara.

“Saya selalu menghormati dia sebagai ayah saya dan dia itu ayah saya,” kata Nidia. “Dia tak pernah bicara soal itu (incest), tentang kenapa kami melakukannya. Kadang-kadang saya menanyakan itu ke dia dan dia bilang itu kehendak Tuhan,” tutur Nidia.

Nidia memutuskan untuk melaporkan perbuatan ayahnya setelah dia melihat pemberitaan televisi mengenai Fritzl. “Dia sadar bahwa apa yang dilakukan sang ayah padanya adalah tidak normal,” ujar seorang kerabat Nidia pada wartawan.

HP, (Tapanuli Utara, Indonesia) Perkosa Tiga Putrinya
Entah setan apa yang merasuki pikiran HP (50), warga Lumban Rihit Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ini. Bapak 7 anak (2 putra dan 5 putri) ini begitu tega melakukan tindak asusila. Tiga putri kandungnya: SP (13), DP (16), dan TP (18) dipaksa melayani nafsu hewaninya.

Kejadian ini terungkap saat salah seorang anaknya, SP, curhat pada abangnya, WTP (27). SP mengaku kesal dengan perilaku bejad sang bapak. Mendengar cerita adiknya, WTP pun emosi. Ia langsung melaporkan HP ke Polres Tapanuli Utara, Senin (20/7/2009). Hari itu juga HP diciduk polisi.

Di hadapan polisi, HP mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan, perkosaan dilakukannya Januari lalu terhadap DP. Seakan tak pernah puas, HP kembali memperkosa dua anak kandungnya SP dan terakhir TP.

“Tersangka HP mengakui perbuatannya. Namun dia menyangkal telah memperkosa, melainkan menyuruh putrinya untuk (maaf) mengonani kemaluannya,” jelas Kapolres Taput, AKBP J Didiek DP SH didampingi Kasat Reskrimnya, AKP Effendi Munthe.

Untuk melanjutkan penyelidikan, pihak Polres Taput telah melakukan visum et repertum kepada ketiga korban. Sedangkan HP kini dijebloskan ke penjara. Atas perbuatannya, HP dijerat pasal 82 dan 81 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pasal 46 UU 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Nuropin, (Jakarta, Indonesia) Perkosa Dua Putri Kandung
Nuropin (48) alias Bibing, ayah delapan anak, tega memerkosa dua anak kandungnya yang beranjak dewasa, yakni IR (17) dan NM (28). Pemerkosaan disertai ancaman itu ternyata telah dilakukan Nuropin berkali-kali selama bertahun-tahun.

Pemerkosaan terhadap NM, anak pertamanya, dilakukan Nuropin sejak tahun 1990 hingga 1994, saat NM baru berusia 9 tahun. Sementara pemerkosaan terhadap IR, anak keempatnya, dilakukan sejak usia IR 13 tahun. Karena merasa tak tahan, IR akhirnya melaporkan perbuatan bejat ayahnya ke Maporestro Jakarta Barat (20/6/2008), ditemani Ida, ibu kandungnya, serta NM, kakak kandungnya. Setelah mendapat laporan, aparat Polrestro Jakarta Barat meringkus Nuropin di rumahnya di RT 08 RW 05 Palmerah, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui pemerkosaan berkali-kali terhadap IR dilakukan Nuropin sejak 2004. Sebelumnya, NM juga diperkosa Nuropin sejak 1990 hingga 1994. Pemerkosaan terhadap IR selalu disertai ancaman dibunuh agar IR tidak mengadu kepada siapa pun. IR dipaksa harus melayani nafsu bejat ayahnya itu sekitar dua sampai tiga kali seminggu. Bila IR tak mau, Nuropin kembali mengancam akan membunuhnya.

Bahkan, ketika IR menolak melayani, beberapa kali Nuropin memukulnya dengan ikat pinggang. Karena takut dengan ancaman sang ayah, selama empat tahun ini IR tak berani mengadukan hal itu kepada siapa pun. Baru pada pertengahan Juni lalu IR mengadukan perbuatan ayahnya tersebut kepada NM yang kini sudah menikah dan tinggal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ternyata NM juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa sejak tahun 1990 hingga 1994. Kepada polisi, Nuropin yang bekerja sebagai tukang urut mengaku memerkosa kedua anak kandungnya setelah menenggak minuman keras jenis anggur. Menurut Nuropin, hal itu dilakukannya karena selama ini Ida, istrinya, sudah tak mau melayani dirinya lagi.

Nuropin dan Ida memiliki 8 anak, empat perempuan dan empat laki-laki. Menurut Nuropin, pemerkosaan terhadap IR dilakukannya karena anak keempatnya itu sering keluar malam dengan anak-anak jalanan yang disebutnya anak punk. “Dia itu anak binal. Dari kuping sampai muka ditindik semua,” katanya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Mapolrestro Jakarta Barat AKP Sri Rahayu Lestari mengungkapkan, Nuropin akan dikenai Pasal 81 UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 294 tentang kekerasan terhadap anak kandung dan anak tiri. Dengan pasal berlapis itu, ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Dominggus Ismani (Timor Tengah Selatan, NTT) Perkosa Putrinya Berdalih Aturan Adat
Dominggus Ismani (39) memperkosa Mawar (18) anak kandungnya sendiri dengan alasan anak perempuan pertama harus ditiduri sang ayah agar lebih bahagia dan sejahtera bila berkeluarga nanti.

Ismani pun memanfaatkan waktu merayu dan memerkosa Mawar saat istrinya Daragu pergi ke pasar, 10 km dari desa mereka. Pemerkosaan pertama dilakukan 12 Oktober 2008, kedua 10 Februari 2009. Terakhir 15 Juli 2009.

Kepala Polres Timor Tengah Selatan AKBP Suprianto kepada pers di Soe, Kamis (16/7/2009) mengatakan, sebelum memperkosa anak kandungnya itu, Ismani selalu mengatakan kepada Mawar “Meniduri anak perempuan pertama itu adalah tuntutan adat, agar anak nanti hidup bahagia dan sejahtera bersama suami”.

Setelah nafsu birahinya diatasi, Ismani kemudian mengancam Mawar akan membunuhnya bila ia menceritakan kejadian itu pada istrinya, Daragu. Mawarpun diam saja setelah diperkosa pertama dan kedua. Saat merancang pemerkosaan ketiga, 15 Juli 2009 Mawar sangat ketakutan. Beberapa menit sebelum mamanya Daragu ke pasar, pelaku sudah membisik ke telinga korban, “mamamu mau berangkat, sebentar kita tidur lagi”.

Mawar pun ketakutan lagi, dan memaksa mamanya agar tidak ke pasar. Ia menangis memegang mamanya erat-erat saat mamanya sudah berjalan kaki sekitar 50 meter meninggalakan rumah. Mamanya pun curiga dan menanyakan Mawar. Sambil menangis Mawar menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya saat mamanya pergi ke pasar.

Tetapi Daragu tidak meledak saat balik ke rumah bersama Mawar. Ia diam-diam masuk kamar tidur dan bersembunyi dibawa kolom tempat tidur itu. Tempat tidur itu biasa dimanfaatkan Ismani untuk meniduri Mawar. Tidak lama kemudian Ismani memanggil Mawar masuk ke dalam kamar itu. Mawar pun menuruti saja.

Saat Ismani sedang melancarkan aksinya, tiba-tiba istrinya keluar dari kolom tempat tidur, dan memergoki Ismani. Ismani emosi kemudian mengambil parang mengejar Daragu dan Mawar tetapi keduanya lari bersembunyi di rumah tetangga.

Daragu menceritakan kejadian yang menimpa putrinya itu ke tetangga, dan tetanggapun membantu Daragu melapor kejadian itu ke polisi. Kini, Ismani sudah ditangkap dan ditahan di Polres Timor Tengah Selatan.

Setyo Ngudi Santoso (Lampung, Indonesia), Perkosa Putrinya Berusia 14
Setyo Ngudi Santoso ,37, warga Desa Pakuan Aji SP II kecamatan Sukadana, Lampung Timur, yang sudah meninggalkan rumah berhasil dibekuk anggota Polres Lampung Timur, Rabu (16/12/2009) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban pemerkosaan, R,14, hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 5 Sekolah Dasar, di paksa melayani nafsu ayahnya. Kejadian tersebut berawal sejak ibu korban Suwarsih meninggalkan suami dan kedua anaknya bekerja di Arab Saudi, pada maret 2008.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh pecah batu, tidak dapat menahan hasratnya hingga tega menodai anak kandung sendiri. Perbuatan keji itu dilakukan pada September 2009. Korban tinggal hanya berdua dengan ayahnya, sedangkan adiknya tinggal bersama neneknya di kecamatan Labuhan Ratu.

Di malam kejadian, korban saat tidur digerayangi tersangka . Korban terbangun lalu berusaha menolak. Lantaran diancam mau dibunuh, R akhirnya pasrah melayani nafsu bejat bapaknya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP. M. Nurochman mengatakan, kejadian pemerkosaan antara anak dan orang tua kandung terungkap dari laporan ibu korban yang baru kembali dari luar negeri. Kerja keras polisi, akhirnya berhasil membekuk tersangka.”Tersangka kini diamankan di Mapolres Lampung Tinmur, guna penyidikan lebih lanjut,” kata Nurochman.

Siswolo (Lampung, Insonesia) Perkosa Putrinya Usia 10 Tahun
Anaknya yang masih bocah ini usai diperkosa bapaknya berteriak minta tolong hingga warga sekitar ramai berdatangan dan sang bapak nyaris dimassa oleh warga di Tanjunggading, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, pada Sabtu 13/12/2009.

Pelaku baru satu minggu ditinggal istrinya di penampungan Jakarta untuk jadi TKW ke Malaysia, Siswolo , 27, sang ayah yang tinggal dengan kedua putrinya yang masih kecil yakni Bulan ,10, dan Bunga, 4, tega memperkosa anak perempuan pertamanya yakni Bulan ,10, dengan cara menyeret putrinya dari kamar mandi ke dalam kamar lalu membekap mulutnya. Bulan diperkosa di samping adiknya yang sedang tertidur lelap.

Perbuatan bejat yang dilakukan Siswolo terhadap Bulan memancing kemarahan warga yang mendengar teriakan minta tolong Bulan hingga warga banyak berdatangan. Beruntung, Warto , 25, paman korban yang tinggal bersebelahan langsung memanggil Ketua RT sehingga aksi massa tidak sampai terjadi. Ketua RT bersama warga menghubungi Poltabes Bandarlampung melaporkan perbuatan yang dilakuakan Siswolo.

Dihadapan penyidik, Siswolo mengaku tidak kuat menahan nafsu ketika melihat bulan yang asyik mandi. Ia kemudian menyeret putri pertamanya lalu membekap mulut sampai ke dalam kamar. Saat itu, bulan sedang tidur dikamar bersama adik tiri perempuannya yang berusia lima tahun.

Bulan terlihat shock dan berulang kali menjerit-jerit minta tolong lalu jatuh pingsan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kastreskrim Poltabes Bandarlampung, Kompol Ardian, SIK., membenarkan adanya laporan warga mengenai seorang bapak yang memperkosa putrinya sendiri dan tersangka kini sudah diamankan di Poltabes Bandarlampung.

BH (Subang, Jabar, Indonesia) Perkota Putrinya Usia 15 Tahun
Berdalih kesepian karena ditinggal istri menjadi TKW, ayah bejad tega mengauli anak kandungnya sendiri di Kp Sari, Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kab Subang, Jawa Barat. Perbuatan bejad, BH, 38, akhirnya terbongkar dan berurusan dengan polisi, awal Februari ini. Semalam, pekerja tambal ban itu diringkus dan dijebloskan ke sel Polsek Binong.

Keterangan dihimpun Pos Kota, Sabtu (6/3/2010) menyebutkan, perbuatan asusila ayah bejat BH tersebut terjadi berawal pada Desember 2009 lalu. Saat itu, BH yang ditinggal istri menjadi TKW, seperti kerasukan setan. Hingga pada suatu malam, BH yang hidup bersama tiga anak kandungnya sejak ditinggal istri, memasuki satu ruang kamar anaknya, sebut saja, Bunga, 15.

Lama berdiri sambil memelototi anak sulungnya yang tertidur lelap. Bak kerasukan setan, BH mendekati dan langsung menciumi Bunga. Detik berikutnya, Bunga terbangun dan terkejut melihat sikap ayahnya yang bringas.

Tak tahan atas perlakuan ayahnya, Bunga berbagi cerita dengan dua teman sekolahnya di SMP. Kedua temannya itu menyarankan agar Bunga melaporkannya ke polisi, namun Bunga tidak berani. Hingga akhirnya, Bunga menceritakan ke ibunya Ny Euis, sepulang menjadi TKW.

Diantar ibunya, Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binong. BH, yang kabur ke Bandung beberapa hari setelah perbuatanya tercium, akhirnya dijemput petugas ke Bandung dan digiring ke Polsek Binong.

Kapolres Subang, AKBP Dadang Hartanto, melalui Kapolsek Binong AKP Zaenal Arifin, menyatakan, pelaku dikenai pasal berlapis yakni 294 KUHP tentang pencabulan dan pasal 82 II RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ata (Subang, Jabar, Indonesia) Perkosa Putrinya Selama 4 Tahun
Seorang ayah juga tega memperkosa anak kandungnya selama 4 tahun. Peristiwa bejat itu terjadi di Kampung Patokbesui, Desa Rancamulya, Subang, Kamis. Pelaku berhasil dibekuk petugas Polsek Patokbeusi.

Dalam pemeriksaan di Polsek Patokbeusi pada 11 Desember 2009, pelaku Ata, 44, mengakui perbuatannya telah mengauli Mawar, 18, (nama samaran) anak ketiga, dari 6 bersaudara hasil pernikahan dengan istrinya, Ny Mesa, 42. Tak hanya itu, pelaku membeberkan dari hasil hubungan persetubuhan terlarang, korban hamil, dan dikarunia satu anak.

”Untuk menghindari kecurigaan masyarakat, saat kehamilan empat bulan saya menikahkannya dengan Yaya, teman sekerjanya di bangunan. Usai melahirkan, Yaya menceraikan, lalu kembali saya gauli lagi” aku Ata, tanpa ada rasa malu.

Ditanya kenapa tega menodai anak kandung sendiri, ayah bejat ini mengatakan tidak sudi membesarkan anak tapi digauli orang lain. ” Ibarat tanaman, sejak kecil dipelihara, disiram, dan dipupuk. Setelah berbuah, tentu dipanen oleh pemiliknya sendiri. Menurut tersangka, ia menggauli putrinya sejak usia 15. Gilanya lagi, Ata mengakui, perbuatan tersebut juga diketahui istrinya. ”

Mereka takut, karena saya ancam membunuhnya bila membicarakan kepada orang lain. Dalam satu minggu, tersangka mengaku tiga kali menggauli putrinya. Pelaku kini ditahan di Polsek Patokbeusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” Pelaku pidana pemerkosaan terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ucap Kapolsek Patokbeusi.

Misdianto (Malang, Indonesia), Perkosa Anaknya Selama 6 tahun
Ulah biadab dilakukan Misdianto, 44, warga Kelurahan Polehan, Blimbing. Dia nekat memperkosa anak kandungnya, Bunga (bukan nama sebenarnya), 14. Perbuatan itu sendiri dilakukan sejak bunga berumur 8 tahun. Kini Misdianto telah diamankan di Polresta Malang.

Informasi yang diperoleh, peristiwa ini terungkap Jumat (6/6/2008) lalu setelah korban, Bunga, berkeluh kesah kepada kekasihya, Andre, 17. Lajang yang kesehariannya bekerja di Pasar Besar Malang ini tak tega melihat penderitaan kekasihnya dan akhirnya melaporkan perbuatan calon mertuanya itu ke polisi. Selanjutnya pelaku yang keseharianya bekerja sebagai pengrajin kulit ini diciduk di rumahnya.

Ketika ditemui di Polresta Malang kemarin, korban mengaku perbuatan ayahnya dilakukan sejak dia duduk kelas IV SD hingga terakhir pada Maret 2008. “Kali pertama saya diperkosa saat berusia sekitar 8 tahun,” kata siswa kelas III SMP di Kota Malang ini.

Jika dihitung, menurut bocah berpawakan kurus ini, aksi biadab ayahnya itu dilakukan lebih 10 kali dalam setahun. Aksi pelaku semakin leluasa karena kesehariannya dia hanya ditemani adiknya, Chandra yang masih berusia lima tahun. Sedangkan ibunya, Astintin, 40, bekerja ke luar negeri sejak dia berumur tiga tahun.

Dijelaskan, pemerkosaan biasanya dilakukan malam hari saat dia akan tidur. “Begitu melihat adik (Chandra) tidur, ayah mengajak saya masuk kamar dan melayani nafsunya,” terang Bunga. Kali pertama memperkosa, dia sempat menolak. Namun dia digertak ayahnya. “Aku ini yang membesarkan kamu, dipegang ayah sendiri saja tidak mau tapi dipegang pria lain tak keberatan,” ujar Bunga menirukan gertakan ayahnya.

Tak kuasa menolak, dia akhirnya pasrah. Sebelum melampiaskan nafsunya, ayahnya terlebih dahulu melakukan aksi pemanasan dengan mandi bersama dan berendam di bak kamar mandi. Setelah bersih, dia digiring ke kamar tidur dan diajak berhubungan layaknya suami istri.

Ditambahkan, sebelum “menggarap” putrinya, pelaku terlebih dahulu melihat film porno. Begitu nafsunya memuncak, dia dipanggil dan diajak masuk kamar. Berulang kali melayani ayahnya, dia kerap dipaksa beradegan persis seperti film yang baru ditontonnya.

Dia juga mengungkapkan, setelah beberapa kali diperkosa, akhirnya dia menuruti setiap permintaan ayahnya. Hal itu dilakukan karena dia takut diusir. “Jika bapak marah dan mengusir saya dari rumah, saya dan adik harus kemana?,” ceritanya.

Selain itu, dia juga kasihan pada ayahnya yang sudah lama ditinggal ibunya bekerja di luar negeri. Beruntung, setelah pacaran dengan Andre empat bulan lalu, dia buka mulut dan berujung pada laporan ke polisi.

Sementara Misdianto mengaku nekat melakukan tindakan bejat itu karena khilaf. “Saya ndak tahu Mas, saya menyesal dan saya akan tebus apapaun hukumannya. Sekalipun harus dipenjara seumur hidup,” ujarnya. Pria beristri dua ini mengaku tidak punya nyali jika melampiaskan nafsunya kepada wanita lain.

Sementara Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Aipda Jayanti Harahap mengatakan, tersangka dijerat dengan hukuman pasal 46 UU 23/2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Tersangka telah mengakui perbuatannya dan barang bukti yang kami amankan adalah handuk, kain sprei serta sebagian baju korban yang dikenakan saat pemerkosaan terjadi,” katanya.

Gunawan (Makassar, Indonesia) Perkosa Dua Putri Kandung
Entah apa yang ada di pikiran Gunawan. Pria berumur 36 tahun tega mengagahi dua anak kandungnya. Jika menolak ayahnya kerap memperlakukan kasar kepada Enc (17 thn) dan Swp (19 thn).

Akibat aksi amoralnya itu, Gunawan digelandang ke Mapolsek Biringkanaya setelah dilaporkan dua anak kandungnya. Dua anak kandungnya ini memilih melaporkan nasib malang yang menimpanya setelah tidak tahan dengan tekanan batin akibat ulah sang ayah.

Awalnya yang nekad melaporkan tindakan brutal dan bejat sang ayah yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek itu adalah Elvi Nur Cahya ke Mapolsek Biringkanaya, Selasa (12/1/2010). Elvi mengaku, sebelum kejadian perkosaan pada Juli 2006 lalu, dirinya dianiaya oleh Gunawan ayahnya dengan cara dihantamkan helm pengaman dan batu ke tangan dan kepala.

Kepala Elvi pun bengkak dan tangan kanan luka lebam. “Karena saya sudah tidak tahan dengan tindakan kasar bapak, saya pikir lebih baik saya laporkan ke polisi,” ujar Elvi yang mengaku akibat tindak semena-mena itu, dirinya harus menanggung tekanan batin.

Dari laporan Elvi ini juga, terungkap jika bukan hanya Elvi yang menjadi korban perkosaan. Sang kakak pun, Sri Wulandari Puspita yang masih sekolah di SMU swasta Makassar ini juga menjadi korban perbuatan bejat sang bapak, lelaki bertubuh kurus kecil ini. Aksi bejat yang dilakukan Gunawan terhadap dua anak kandungnya ini dilakukan tanpa sepengetahuan Ratna (35 thn), yakni saat Ratna tidak sedang di rumah.

Dihadapan penyidik, Elvi mengaku, nasib malang ini terus dialaminya hingga Desember 2009 lalu yang dilakukan ayahnya di rumahnya sendiri di BTN Bulurokeng, Kelurahan Pai, Kecamatan Sudiang. “Saya selalu dipukul dan dipaksa melakukan perbuatan dosa itu,” ujar Elvi lirih di hadapan penyidik seraya menambahkan, tindak perkosaan itu terjadi berulang kali.

Gunawan, ayah tiga anak saat berhasil digeladang ke Mapolsek Biringkanaya usai menerima laporan korban, mengaku dirinya khilaf. Dikatakan dia, dirinya nekad menggagahi dua anak gadisnya karena tidak mampu menahan nafsunya. “Sejak istri saya menjalani operasi kandungan, ia tidak bisa lagi berhubungan badan,” terang Gunawan. Kapolsek Biringkanaya, AKP Muhammad Thamrin membenarkan laporan tersebut. Dan Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta Dulmatin Punya Nyawa Cadangan

MAUBACA.COM: Dulmatin, teroris yang paling dicari di seluruh dunia, terutama oleh otoritas keamanan Filipina, Indonesia dan Amerika Serikat betul-betul seperti kucing yang punya nyawa cadangan. Berkali-kali dinyatakan tewas dalam serangan militer, tetapi ia tetap masih hidup. Terakhir ia ditembak mati di Pamulang, Tangerang oleh tim Densus 88, masihkah ‘kucing’ itu hidup?. Berikut informasikan kematian Dulmatin berkali-kali.

28/01/2005
Dulmatin Tewas Dibom di Filipina

Salah satu buronan terorisme Mabes Polri, Dulmatin, dikabarkan telah tewas dalam serangan udara aparat keamanan Filipina. Demikian dirilis media Australia, The Age mengutip The Australian, Jumat (28/1/2005).

Dilaporkan bahwa pria ahli bom yang diduga terlibat bom Bali 2002 itu tercium melakukan pertemuan dengan teroris kelompok Abu Sayyaf yang bermarkas di selatan Filipina, tepatnya di Provinsi Mindanao, 900 km dari Manila. Mengetahui hal itu militer Filipina langsung menyerbu lokasi.

Jet-jet tempur menjatuhkan bom-bom hingga sasaran hancur lebur. Sumber militer Filipina menyatakan bahwa Dulmatin turut tewas dalam serangan itu. Sementara, Jubir Angkatan Darat Filipina Kolonel Franklin del Prado menuturkan pada Associated Press (AP) bahwa dalam pertemuan yang digempur bom itu dihadiri pentolan Abu Sayyaf, Khadaffy Janjalani dan 3 anggota Jamaah Islamiyah (JI), termasuk Dulmatin. Sedangkan 2 lainnya diketahui bernama Maruan dan Mauyha, dinyatakan juga berasal dari Indonesia.

4 Agustus 2006
Dulmatin Tewas Dalam Gempuran Militer

Harian Philipine Star, kembali memberitakan dua teroris pelarian dari Indonesia, Dulmatin dan Umar Patek, yang diidentifikasi sebagai Maruan dan Mauyha tewas dalam peristiwa penyerangan udara militer Filipina ke kelompok Abu Sayyaf.

Saat terjadi penyerangan udara ke kawasan Manguindanao, Pulau Sulu, Filipina Selatan, keduanya disebutkan sedang mengadakan pertemuan dengan para anggota kelompok Abu Sayyaf, pimpinan Khaddafy dan Janjalani, Namun berita itu kemudian tidak terbukti.

Harian Phillipines Star kembali memberitakan Dulmatin terluka dalam bentrokan senjata antara pihak militer Filipina dengan militan Abu Sayyaf pada 16 Januari 2007. Berita itu lagi-lagi tidak terbukti. Spekulasi berita terhadap tersangka bom Bali ini, diduga karena iming-iming hadiah cukup besar dari Pemerintah Amerika Serikat bagi yang berhasil menangkap hidup atau mati buronan teroris tersebut.

20 Februari 2008
Militer Filipina Yakin Dulmatin Tewas

TEMPO Interaktif, Zamboanga: Militer Filipina hingga saat ini sangat meyakini mayat yang ditemukan Selasa lalu adalah Dulmatin, tersangka anggota Jamaah Islamiyah yang diduga terlibat Bom Bali I dan serangan teror di negara itu.

Keyakinan ini diperkuat oleh hasil tes yang dilakukan aparat keamanan Australia. “Lebih dari 90 persen, kami yakin mayat itu adalah Dulmatin,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Laboratorium kriminal Kepolisian Nasional Filipina saat ini sedang menguji gen (DNA) dari mayat itu dan dicocokkan dengan contoh DNA anak-anak Dulmatin yang diambil Mei tahun lalu.

Pihak militer juga memiliki Alfa Moha alias Bin sebagai saksi kunci. Warga asli Tawi-Tawi ini menyerahkan diri dua pekan setelah operasi militer 31 Januari lalu.

Menurut Laksamana Emilio Marayag, Komandan Angkatan Laut Mindanao Barat, Moha mengaku Dulmatin luka serius dalam baku tembak di daerah Lubok, Panglima Sugala, Tawi-Tawi.

Luka tembak di badan mayat itu juga sesuai dengan keterangan Moha, yakni di rusuk kanan, kaki kiri, alis, dan dada kanan. Namun, pihak militer masih harus menunggu hasil tes DNA yang akan keluar sepekan mendatang. “Kami harus menunggu hasil tes DNA untuk laporan akhir,” ujar Mayor Eugenio Batara, juru bicara Marayag.

Moha adalah putra dari seorang nelayan yang diajak bergabung dengan Dulmatin, namun ia tidak tahu kalau itu kelompok Abu Sayyaf. Ia mengaku ikut dengan buronan itu selama 25 hari.

9 Maret 2010
Dulmatin Dipastikan Tewas

Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim forensik Kedokteran Polri, dapat dipastikan bahwa salah satu dari tiga anggota teroris yang tewas di Pamulang adalah buronan paling dicari, yaitu Dulmatin alias Yahya Ibrahim alias Mansyur alias Joko Pitono.

”(Dipastikan) 100 persen dengan tingkat kekeliruan satu banding 100.000 triliun ini adalah betul bisa dipertanggungjawabkan secara profesional bahwa yang bersangkutan adalah Dulmatin,” ucap Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (10/3/2010). Ikut mendampingi Kapolri dalam konferensi pers tersebut, Wakapolri Komjen Jusuf Manggabarani, Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi, Irwasum Polri Komjen Nanan Soekarna, Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang, Kapusdokes Polri Brigjen (Pol) Mussadeq, dan pejabat tinggi Polri lain.

Mussadeq menjelaskan, berdasarkan data sekunder dengan melihat satu lahi lalat di bawah bibir, bentuk alis mata, dan bentuk dagu jenazah diketahui menyerupai Dulmatin. Setelah itu, pihaknya mencocokkan foto wajah Dulmatin saat masih hidup dengan setelah tewas dan dihasilkan keduanya sesuai.

Lalu, kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan dengan data primer, yaitu pemeriksaan sidik jari dan DNA. Untuk sidik jari, Polri tidak memiliki data, sedangkan DNA Dulmatin telah tersimpan di database Polri. Meski telah memiliki data, pihaknya tetap mengambil DNA pembanding dua anggota keluarga Dulmatin, yaitu Ibu Hj Masniati (48) dan Ali Usman (12).

Sebelumnya, Dulmatin tewas di warnet Multiplus, Ruko Puri Pamulang Blok A No 6 di Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (9/3/2010) pukul 11.30 saat penggerebekan. Dulmatin terpaksa ditembak setelah mencoba melawan dengan menembakkan satu peluru dengan sejata api jenis revolver ke arah petugas. Dia meregang nyawa di depan layar komputer.

-->