Bagaimana Mewakafkan Uang?
Maubaca.com: Bagaimana mewakafkan uang? Banyak yang tidak tahu, karena mewakafkan uang suatu yang tidak biasa. Tapi yang tidak biasa itu sudah dimulai dan ada tata caranya, sehingga uang yang diwakafkan itu tidak ‘liar’ kemana-mana.
Wakaf uang, dalam kajian perwakafan, termasuk jenis wakaf berupa harta benda bergerak. Wakaf jenis ini terbilang baru karena sebelumnya, wakaf di Indonesia hanya berupa tanah dan bangunan.
Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah mekanisme penerimaan wakaf uang. Wakaf uang tak dapat langsung disalurkan kepada nazhir, tapi harus lewat LKS-PWU.
Selaku badan independen, Badan Wakaf Indonesia (BWI), menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Agama tentang Administrasi Wakaf Uang yang mewajibkan penerimaan wakaf uang harus melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Peraturan Menteri Agama itu telah ditandatangani Menag pada 29 Juli 2009 , dan BWI terus menginformasikannya kepada masyarakat, ujar ketua BWI Tholhah Hasan di Jakarta.
Saat ini, LKS-PWU yang sudah siap adalah lima bank syariah, yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah.
“Mereka itu telah ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS-PWU,” ujar Tholhah. LKS-PWU juga bertindak sebagai pihak yang menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU).
“Setiap orang yang berwakaf uang di bank syariah, maka akan mendapat sertifikat wakaf uang,” Tholhah memberi penjelasan.
Berdasarkan pengamatan Litbang BWI, ada beberapa nazhir wakaf uang yang menerbitkan SWU sendiri. Ada juga, nazhir yang bekerja sama dalam penerimaan wakaf uang dengan selain lima bank syariah di atas. “Sekarang, sejak terbitnya PMA, hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Tholhah.
PMA No.4 tahun 2009 terdiri atas enam bab dan 15 pasal. Di dalamnya memuat segala hal ihwal ikrar wakaf, pendaftaran, pelaporan pengelolaan, dan pengawasan nazhir.
Dengan terbitnya peraturan ini berarti harus ada penyesuaian. Nazhir yang sebelumnya membuat aturan tersendiri, kini harus mengubahnya menyesuaikan dengan PMA No.4 tahun 2009.
Sesungguhnya wakaf uang sudah lama dikenal di sejumlah negara yang berpenduduk muslim. Pada tahun 1997 (1418 H), Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, menggagas dan menjadi tuan rumah muktamar menteri-menteri wakaf dan urusan Islam dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Hasil pertemuan tersebut merekomendasi kepada Islamic Development Bank (IDB) untuk membentuk Badan Wakaf Dunia (Hay`atul Awqaf al-`Alamiyah) di bawah struktur IDB. Pada 10 September 2001 (1422 H) IDB mendirikan Badan Wakaf Dunia tersebut.
“Sayangnya, Indonesia sebagai negara inisiator, terbilang lamban dalam mengembangkan perwakafan. Perkembangan wakaf mulai bergairah sejak disahkannya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf,” cerita Thalhah.
Dua tahun kemudian, terbit Peraturan Pemerintah (PP) No.42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU wakaf dan tahun 2007, berdirilah Badan Wakaf Indonesia (BWI), berdasarkan berdasarkan Keputusan Presiden No.75/M/2007.
Merasa tertinggal, BWI mencanangkan gerakan nasional berwakaf uang. Potensi wakaf uang sangat menjanjikan. Hal itu lebih disebabkan wakaf dalam bentuk uang tak terikat oleh kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar.
“Siapa saja yang berkeinginan untuk mendermakan sebagian hartanya dapat berwakaf dengan uang,” katanya.
Jika terdapat satu juta muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp100.000 per-bulan maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp100 miliar setiap bulan atau Rp1,2 triliun per-tahun.
Jika diinvestasikan dengan tingkat pengembalian (return) 10 persen per-tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp10 miliar setiap bulan atau Rp120 miliar per-tahun). “Sungguh suatu potensi yang luar biasa,” katanya. Potensi yang besar itu dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dan memproduktifkan aset wakaf yang sudah ada, yaitu tanah wakaf.
Saat ini, jumlah seluruh tanah wakaf di negeri ini sebanyak 366.595 lokasi, dengan luas 2.686.536.565,68 m2 atau 268.653,67 hektare. Luas tanah wakaf itu, kurang lebih, dapat disamakan dengan tiga kali lipat luas wilayah DKI Jakarta.
“Ini adalah modal abadi yang dimiliki umat Islam, yang nantinya akan diproduktifkan dengan menggunakan kekuatan wakaf uang,” katanya.
Untuk mendorong wakaf jenis ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan “Gerakan Nasional Wakaf Uang” untuk kesejahteraan dan pembangunan ekonomi bangsa.
Jelas, wakaf uang itu harus dikelola secara produktif dan digunakan untuk sarana dan kegiatan pendidikan, kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa serta kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Pandangan masyarakat muslim di tanah air tentang wakaf uang masih sebatas bahwa wakaf masih berbentuk tanah dan bangunan. Karena itu, diperlukan sosialisasi berkesinambungan bahwa wakaf bisa dalam bentuk uang dan surat berharga. Bahkan menyalurkannya pun bisa menggunakan kartu kredit.
Wakaf uang hukumnya adalah dibolehkan, dengan cara menjadikan uang sebagai modal usaha dan keuntungannya disalurkan pada penerima wakaf. Wakaf uang bisa diberikan oleh siapa saja tanpa harus menunggu kaya. Wakaf uang akan tetap dan dikelola secara transparan dan aman.
Indonesia memiliki peran besar dalam mengembangkan wakaf uang. Sudan dan Bangladesh sudah memiliki bank khusus wakaf.
Sosialisasi tentang wakaf ini akan berlangsung efektif apabila didukung semua pihak. Filosofi wakaf agar benar-benar terwujud tidak hanya untuk kegiatan sosial tapi juga peningkatan kesejahteraan umum dan peradaban bangsa.
Untuk itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun memintaa BWI untuk mengelola wakaf umat, khususnya dalam bentuk uang, secara tepat, cermat dan transparan.
“Mari kita perkuat BWI, sempurnakan proses dan sistem serta mekanisme penghimpunan, mudah, cepat dan akurat,” pinta Presiden di Istana Negara Jakarta, saat mencanangkan gerakan wakaf uang.
Gunakan teknologi yang ada untuk mendayagunakan aset yang besar ini dengan administrasi yang tepat. Indonesia dengan jumlah penduduk mayoritas Muslim merupakan potensi yang besar untuk mengumpulkan wakaf dan digunakan bagi kesejahteraan umat.
“Negara kita adalah negara dengan penduduk mayoritas Islam. Jumlah itu sesungguhnya potensi untuk menggali sumber dana umat, melalui infak, shodaqoh dan wakaf. Itu bisa digunakan untuk kesejahteraan dan memberdayakan umat,” kata Presiden.
Kepala Negara menjelaskan, wakaf uang bisa menjadi andalan untuk pengembangan ekonomi umat, bisa dikelola dan dikembangkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Wakaf uang pun bisa bersinergi dengan infaq, zakat dan shodaqoh.
Dari segi yuridis, Menteri Agama Suryadharma Ali menjelaskan, pada 2004 telah terbit UU Nomor 41/2004 tentang wakaf dan terbit PP Nomor 43 tahun 2006 untuk pelaksanaan UU nomor 41 tahun 2004.
Pada 2007 , E001/B/A011) iterbitkan Keppres nomor 75 untuk pembentukan Badan Wakaf dan disusul Kepmen 04/2009 tentang administrasi wakaf uang, dan memberikan amanat pada BWI untuk mengelola harta benda wakaf skala internasional dan nasional.
Dengan demikian, seperti disampaikan Ketua Badan Pelaksanan BWI, Tholhah Hasan, tahun 2010 dapat dijadikan titik awal penggalangan dana melalui wakaf uang untuk memerangi kemiskinan umat. (*)
Bila Anda punya naskah/artikel silakan kirim ke redaksi@maubaca.com. Jika diambil dari tempat lain jangan lupa sebut sumbernya. Akan segera kami tampilkan. Trima kasih.
Readers Comments (0)