9 Dosa Politik Marzuki Alie

MAUBACA.COM: Beberpa hari belakangan ini, Marzuki Alie menjadi bulan-bulanan pers dan dunia maya karena pernyataannya dianggap menyangkitkan korban bencana alam. Ketua DPR dari Partai Demokrat itu, dinilai tidak memiliki perasaan. Akibatnya tidak sedikit yang mengusulkan agar Marzuki Alie mundur sebagai Ketua DPR RI, karena sering membuat keselatan. Berikut 9 dosa politik yang pernah dilakukannya:

1. Secara sepihak Marzuki pernah membuat pernyataan ke publik bahwa DPR menyetujui rencana kenaikan gaji para menteri, padahal belum pernah di bahas di internal DPR.

2. Secara sepihak pula Marzuki pernah membatalkan Rapat Kerja Komisi IX dengan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih.

3. Pembatalan serupa juga pernah terjadi ketika Komisi VIII DPR mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Agama Suryadharma Ali.

4. Marzuki mengikuti pertemuan dengan sejumlah petinggi negara di Istana Bogor termasuk dengan Presiden SBY tanpa koordinasi, tanpa koordinasi dan persetujuan dari unsur pimpinan DPR lainnya.

5. Marzuki pernah tidak membahas surat dari Pansus Century perihal imbauan tentang penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani. Alasan Marzuki, karena surat tersebut tidak diterimanya.

6. Marzuki pernah menutup sidang paripurna DPR tentang penetapan rekomendasi Pansus Century DPR secara sepihak tanpa terlebih dahulu menghimpun kesepakatan apakah sidang dapat ditutup atau dilanjutkan. “Akibatnya rapat paripurna berakhir ricuh,” papar Ronald.

7. Dalam rapat paripurna DPR tentang penetapan rekomendasi Pansus Century, Marzuki Alie terlihat tidak bertindak netral. Berkali-kali melalui mikrofon memuji soliditas Demokrat dalam mendukung rekomendasi poin A. “Padahal pimpinan sidang seharusnya memperlihatkan sikap adil dan independen dalam persidangan,” ucap Ronald.

8. Marzuki pernah mengeluarkan pernyatan bahwa hasil paripurna tentang penetapan rekomendasi poin C Pansus Bank Century tidak mengikat. Dengan begitu, katanya, pemerintah tidak perlu menerima rekomendasi yang dimaksud. “Pandangan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap hasil keputusan DPR,” imbuh Ronald.

9. Marzuki pernah melontarkan ide agar DPR melibatkan Mahkamah Konstitusi dalam proses pembahasan UU di DPR. Sebenarnya Marzuki Alie seperti halnya anggota FPD lainnya wajib dievaluasi kinerjanya oleh fraksi dan disampaikan kepada publik, termasuk mempertimbangkan juga rangkaian blunder yang dilakukan setahun terakhir.

Readers Comments (0)




Spam protection by WP Captcha-Free

-->