52 Orang Menunggu Peluru Menembus Jantungnya
Maubaca.com: Meskipun belum ada kepastian kapan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung, 52 penghuni di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah sepertinya memang sudah harus bersiap menjemput ajal.
Menikmati sisa hidup di LP sudah menjadi pilihan yang tidak mungkin bisa ditawar lagi dan merekapun harus rela mengubur dalam-dalam keinginannya untuk menghirup udara bebas di dunia.
Kesiapan menuju liang lahat itu tampak diperlihatkan terpidana mati Zuri. Lelaki berusia 50 tahun ini harus mendekam dipenjara dan menunggu eksekusi mati karena keberingasannya menghilangkan tiga nyawa secara sadis.
Hingga kini, lelaki asal Palembang ini masih menunggu datangnya ajal sejak divonis mati oleh hakim pada 1997 lalu. Lamanya menanti hari eksekusi menurutnya hingga tak lagi dirasakan.
“Sudah nggak ada rasa takut lagi, saya sudah pasrah sekarang,” katanya ketika ditemui di LP Batu pulau Nusakambangan.
Menanti hari itu dengan ibadah dan mendekatkan diri pada Tuhan, itulah yang dilakukan Zuri setiap harinya. Namun Zuri hanyalah manusia biasa, meskipun terlihat tegar masih juga terlihat sedikit rasa takut di raut wajah tuanya.
“Tolong ya pak, saya mohon tolong saya,” ucapnya ketika ada kunjungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Chairuddin Idrus.
Lelaki bertato tersebut hanyalah satu di antara puluhan lainnya yang juga tinggal menanti hari-hari terakhir menanti ajal yang datang melalui peluruh yang ditembakan ke jantungnya.
Salah satu lainnya yakni napi kelas kakap yang kasusnya sempat menarik perhatian masyarakat banyak. Dialah Gunawan Santoso, terpidana mati atas kekejiannya menghilangkan nyawa Dirut PT Aneka Sakti Bhakti (Ashaba) pada 2003.
Gunawan Santoso ketika ditemui di LP Pasir Putih pulau Nusakambangan cukup tegar dalam menjalani hukumannya.
Di LP tersebut terdapat 27 terpidana mati lain dari berbagai kasus besar, sedangkan terpidana mati lainnya tersebar di berbagai LP yang ada di pulau itu.
Gunawan Santoso mengaku lebih banyak berdoa pada Tuhan. Keberingasan penjahat kelas kakap ini seolah sudah tidak terlihat lagi semenjak dipindah ke LP tersebut.
Terhadap vonis hakim, Gunawan mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah dalam kasasi dirinya juga divonis mati karena dirinya belum siap untuk dieksekusi.
“Saya tidak siap dieksekusi, sehingga saya sedang berupaya untuk menempuh jalur hukum adanya peninjauan kembali,” tuturnya iba.
Sejak dipenjara, Gunawan telah berulangkali melarikan diri meskipun akhirnya tertangkap lagi. Pertama kali, ia melarikan diri dari LP Kuningan, Jawa barat, kemudian saat mendekam di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat, dan terakhir ia dimasukkan di ruang isolasi LP Narkitoka Cipinang Jakarta.
Kini Gunawan mendekam di penjara yang dianggap paling ketat di antara lainnya dan biasa disebut dengan Lapas SMS (Super Maximum Security).
Lapas ini dikenal sebagai penjara yang berisi napi yang berpotensi membuat kerusuhan atau melarikan diri seperti halnya yang dilakukan Gunawan Santoso.
Sementara itu, seorang terpidana mati kasus narkoba asal Pakistan, Zulfikar Ali mengeluhkan tidak ada kepastian kapan pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya dilakukan.
“Saya sudah berada di dalam LP Pasir Putih sejak empat tahun lalu dan hingga sekarang belum mengetahui kapan pelaksanaan hukuman mati dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga mengeluhkan susahnya keluarga napi saat akan menengok di kerabatnya di pulau Nusakambangan.
“Keluarga harus mengurus izin tersebut di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kota Semarang yang jaraknya sangat jauh dari pulau Nusakambangan dan prosesnya lama,” katanya.
Napi yang ada di LP Pasir Putih ini kemungkinan akan berfikir ulang jika berniat melarikan diri, pasalnya sistem pengamanan pada LP yang mulai digunakan sejak 2006 ini memiliki sistem pengamanan tujuh lapis. Tidak semua orang, termasuk keluarga dapat mudah menemui napi di penjara ini.
Kepala LP Pasir Putih Sutrisman mengatakan selain tujuh pengamanan berlapis, sistem pengamanan tersebut juga menggunakan dua portir atau pintu pengamanan penjara.
“Di tempat ini juga dilengkapi dengan sistem pengamanan menggunakan sinar X untuk memeriksa barang-barang bawaan pengunjung,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Chairuddin Idrus mengatakan keberadaan lapas tersebut memang diperuntukkan bagi napi yang dikategorikan sebagai napi kelas berat. Namun menurutnya, hanya sistem pengamanan yang diperketat sedangkan perlakuan sama saja dengan LP lainnya.
“Kalau perlakuan pada napi sama saja, mereka kan juga harus dilakukan secara manusiawi,” ujarnya.
Terkait dengan kapasitas beberapa LP di wilayah itu, Chaeruddin Idrus mengatakan pihaknya siap menerima pindahan nara pidana dari daerah lain dan mengenai pelaksanaan hukuman mati yang telah dijatuhkan pada sekitar 52 napi, ia menyatakan kalau hal itu merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung.
“Pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana mati itu sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Agung,” katanya.
Total kapasitas pada tujuh LP tersebut yakni sebanyak 2.755 orang napi, dan hingga Desember 2009 jumlah napi tercatat sebanyak 1.676 napi yang terbagi dalam 46 orang vonis hukuman seumur hidup, 52 orang hukuman mati, 87 orang warga negara asing (WNA), delapan orang teroris dan 984 kasus narkoba.
Di pulau penjara tersebut terdapat tujuh LP yakni LP Batu, LP Besi, LP Kembang Kuning, LP Permisan, LP Pasir Putih, LP Narkotika, dan LP terbuka.
Hingga kini napi yang ditempatkan di LP tersebut yakni napi dengan hukuman berat dan rata-rata diatas lima tahun. Bahkan banyak juga napi dengan vonis seumur hidup dan terpidana mati. Jenis kejahatan yang dilakukan pun sangat berat, seperti pembunuhan, perampokan, narkotika, teroris, makar dan korupsi.
Seperti halnya LP lain, beberapa fasilitas yang ada untuk pembinaan yakni seperti halnya bengkel kerja, masjid, gereja, aula, poliklinik, koperasi serta lapangan olah raga.
Pada bengkel kerja, mereka akan diajarkan untuk mengembangkan keterampilan dalam bidang membuat batu cincin, mebelair, sablon, dan menjahit.
Bagi puluhan napi dengan vonis hukuman mati ataupun seumur hidup, berbagai kegiatan positif itu dirasakan menjadi bagian terbaik mereka untuk menghabiskan sisa usia, tanpa lagi berkumpul dengan keluarga dan tanpa bersosialisasi dengan dunia luar. (*)
Bila Anda punya naskah/artikel silakan kirim ke redaksi@maubaca.com. Jika diambil dari tempat lain jangan lupa sebut sumbernya. Akan segera kami tampilkan. Trima kasih.
Readers Comments (0)