Cara Mengajukan Gugat Cerai Menurut UU Perkawinan

Bagaimana tata cara utk mengajukan gugat cerai menurut UU Perkawinan No. 1 thn 1974? Pasal 40 mengatur tentang gugatan perceraian mengenai putusnya perkawinan serta akibatnya sedangkan tata cara untuk mengajukan gugat cerai akan diuraikan lebih lanjut dibawah ini.

Menurut Pasal 14 UU Perkawinan seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut.
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan (Pasal 19 disebutkan dibawah) dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.

Disamping itu pasal 19 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat (Pasal 20 (1), (2), (3) UU Perkawinan).

Jika gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya maka diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Gugatan tersebut dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal 21).

Dalam hal gugatan karena alasan antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga maka gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat. Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu (Pasal 22).

Menurut Pasal 23 UU Perkawinan gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, maka untuk mendapatkan putusan perceraian, sebagai bukti penggugatan cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutus perkara disertai keterangan yang mengatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut tidak tinggal dalam satu rumah. Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat:

a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;

b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;

c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.

Mengenai gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.

Gugatan diajukan dengan alasan yang sama maka tidak akan diterima oleh Pengadilan.
Jika gugatan akan diajukan kembali maka harus dengan alasan-alasan yang berbeda dengan alasan yang sebelumnya.

Bila Anda punya naskah/artikel silakan kirim ke redaksi@maubaca.com. Jika diambil dari tempat lain jangan lupa sebut sumbernya. Akan segera kami tampilkan. Trima kasih.

Cara Benar Budidaya Jamur Merang

JAMUR, dalam sejarah telah dikenal sebagai makanan sejak 3000 tahun yang lalu, dimana jamur menjadi makanan khusus buat raja Mesir yang kemudian berkembang menjadi makanan spesial bagi masyarakat umum karena rasanya yang enak. Di Cina, pemanfaatan jamur sebagai bahan obat-obatan sudah dimulai sejak dua ribu tahun silam.
Jamur merang merupakan jenis jamur yang pertama kali dapat dibudidayakan secara komersial. Di Cina jamur merang mulai dibudidayakan sejak pertengahan abad 17, dan di Indonesia tanaman ini diperkirakan mulai dibudidayakan sekitar tahun 1950-an.

I. Pembuatan Kumbung

A. Penentuan Lokasi :

1. Sumber jerami
2. Sumber air
3. Jalan

B. Persyaratan Kumbung :

* Dinding dalam dan atas menggunakan plastik polyetilen.
* Dinding luar menggunakan sterofoam.
* Kumbung lebih baik ditempat

C. Perbedaan kumbung :

* Kumbung atas lancip : bila panas maka uap akan mengalir ke samping. Digunakan untuk kumbung yang memiliki satu rak ditengah.
* Kumbung atas datar : uap air akan jatuh ketengah-tengah kumbung. Digunakan untuk kumbung yang memiliki dua rak

II. Media

1. Jerami
2. Kapur CaCO3
3. Dedak
4. Limbah kapas

a) Jerami mengandung :

* Lignin
* Selulosa
* Silicca

b) Alternatif jerami :

* Alang-alang
* Eceng gondok
* Batang jagung
* Kelaras pisang

c) Alternatif limbah kapas :

* Hampas sagu
* Hampas tahu
* Hampas tempe
* Hampas kapuk

III. Pembuatan Kompos

1. Lapisan atas : kompos kapas
2. Lapisan bawah : kompos jerami

IV. Memasukkan Kompos

1. ±10 hari kompos jerami masuk kumbung, simpan setinggi ±40 cm/rak.
2. Lapisi ± 0,5 cm kompos kapas yang telah dikompos selama 1 bulan.
3. Pasteurisasi sampai suhu 70°C, pertahankan 4-5 jam.
4. Penanaman dilakukan bila suhu < 40°C.

V. Pasteurisasi / Steam

1. Lantai kumbung dibersihkan.
2. Peralatan untuk wadah penanaman bibit harus disertakan dalam pasteurisasi.
3. Semua ruang tertutup.
4. Drum pasteurisasi diisi penuh, salurkan pipa ke dalam kumbung.
5. Setelah mencapai 70°C (biasanya setelah 7-8 jam). Suhu dipertahankan selama 4-5 jam
6. Penanaman bibit dilakukan setelah istirahat 1 hari.

Catatan : - bila penyeteaman tidak matang, maka jendela harus dibuka agar amoniak keluar.
- bila penyeteman matang, maka jendela ditutup saja.

Alat Pasteurisasi Jamur.jpg Peralalatan Pasteurisasi

VI. Penanaman Bibit

1. pH diusahakan mencapai 7 / netral.
2. Peralatan untuk penanaman yang telah di pasteurisasi disiapkan untuk diisi bibit.
3. Bibit log dihancurkan agar lembut. ( 1 log untuk 1m2)
4. Bibit ditabur pada 2/3 media dari tinggi media / tengahnya tidak di tabur.
5. Bibit sempilan di tanam di bawah media gulungan sebanyak 2 tempat tanam.
6. Bisa juga dibuat bantalan di tiang danditanami bibit.
7. Hari I : penanaman dilakukan sore hari.
8. Hari II : pertumbuhan miselium diperhatikan.
9. Hari III : - Bila bibit telah keluar miselium, maka langsung disiram.
- Bila bibit belum tumbuh, maka penyiraman dilakukan hari ke 4.
- Penyiraman bibit dilakukan pada tengah hari ± pkl 13.00
10. Hari IV : mulai hari ke 4, pintu & jendela dibuka antara pkl 06.00-06.15.
11. Hari V : jendela dibuka 15°. Pintu di buka pkl 00.00 selama ½ jam.
12. Hari VI : jendela di buka 30 °.
13. Hari VII : jendela di buka 45°.
14. Hari VIII : jendela di buka 60-90° / bila jamur tumbuh besar.
15. Panen selanjutnya jendela dibuka terus sampai selesai.

VII. Pemeliharaan Media

1. Penyiraman dilakukan 3 atau 4 hari setelah tanam.

* untuk mengubah masa vegetatif menjadi masa generatif. Karena penyiraman dilakukan pada siang hari sehingga jamur menjadi stress dan mengubah fase tanam.

2. Temperatur ruangan 34-36°C.
3. Temperatur media 34- 38°C.
4. Bila temperatur media mencapai 38°C atau lebih maka akan tumbuh cendawan Monilia,
tumbuh antara hari ke V – VIII.

VIII. Panen

1. Ciri jamur siap tanam :

* Bila masih ada tonjolan , panen dilakukan keesokan harinya.
* Bila bulat sudah merata , jamur siap panen.

2. Cara panen jamur :

* Lebih baik tidak menggunakan kuku tangan, tetapi menggunakan pisau yang telah disterilkan.
* Tinggalkan / sisakan sedikit pangkal buah jamur yang di panen.
* Media tidak boleh terangkat.

3. Penyebab menurunnya kualitas jamur merang (bercak-bercak):

* Pasteurisasi tidak matang
* Dedak tidak matang

4. Penyebab jamur pecah :

* Suhu terlalu tinggi
* Terlambat waktu panen.

Ingin tahu lebih lanjut, silahkan hubungi Teten Cahya Mulyana
Pusat Inkubator Agribisnis BBPP Lembang
Telp. (022) 2786234
sumber: http://www.bbpp-lembang.info

Bila Anda punya naskah/artikel silakan kirim ke redaksi@maubaca.com. Jika diambil dari tempat lain jangan lupa sebut sumbernya. Akan segera kami tampilkan. Trima kasih.

Ini Dia 10 Nama Yang Diduga Bertanggung Jawab Kasus Century

MAUBACA.COM: Setelah ditunggu-tanggu oleh banyak orang, akhirnya muncul juga nama-nama yang diduga bertanggung jawab kasus Bank Century.
1. Boediono (mantan Gubernur BI)
2. Sri Mulyani (Menteri Keuangan/Ketua KSSK)
3. Raden Pardede (Sekretaris KSSK)
4. Firdaus Djaelani (Direktur Eksekutif LPS)
5. Rudjito (Komisaris LPS).
6. Siti Ch Fadjriah (Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan)
7. Budi Mulya (Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter)
8. Aulia Pohan (mantan Deputi Gubernur BI)
9. Miranda Goeltom (mantan Deputi Gubernur Senior)
10. Sabar Anton Tarihoran (mantan Direktur Pengawasan I).

“Itu 10 dari 30 nama yang diperiksa. Kesemuanya patut diduga melakukan pelanggaran, karena posisinya ada disitu. Karena namanya pelanggaran, maka harus ada yang bertanggung jawab,” kata Andi Rahmat, Senin (22/2/2010), di Gedung DPR, Jakarta.

Anggota Pansus asal Fraksi PKS, Andi Rahmat mengatakan, 10 nama tersebut dianggap memikul tanggung jawab karena menjabat selama proses-proses tersebut berlangsung. Sepuluh nama yang disebut Andi patut diduga melanggar ketentuan dalam proses bail out maupun akusisi dan merger Bank Century.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyasar 10 nama yang diindikasi bertanggung jawab dalam kasus Bank Century, mulai dari proses merger hingga penggelontoran bail out Rp 6,7 triliun.

Ia mengatakan, kesimpulan akhir Pansus harus menyebutkan nama. “Tidak boleh Pansus tidak menyebut nama,” kata anggota Komisi XI DPR ini.

Kesalahan-kesalahan yang dirumuskan PKS di antaranya kesalahan administrasi, adanya tindak pidana money laundering, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum.

Mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses aliran dana, Andi menyatakan, hasil pemeriksaan Pansus menunjukkan ada indikasi ke arah sana. “Walaupun untuk aliran dana, tidak sekuat bagian lain. Untuk aliran dana ini banyak pintu yang belum terbuka. Tapi kami sudah mencium bau tindak pidana korupsi lah,” kata Andi.

Bila Anda punya naskah/artikel silakan kirim ke redaksi@maubaca.com. Jika diambil dari tempat lain jangan lupa sebut sumbernya. Akan segera kami tampilkan. Trima kasih.

-->